Hai sahabat blogger :)
Sekarang mimin membahas tentang " Hak Cipta sebuah Lagu dalam UU "
siapa sih yang gak kenal dengan Undang Undang ( UU ) , UU yang mengatur tentang hak cipta ( copyright) adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 . Mimin coba mengingatkan kembali Undang Undang teridiri dari 15 Bab dan berisi 78 Pasal yang melindungi beberapa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra meliputi buku, program komputer, lagu atau musik, fotografi, sinematografi, dan lain-lain.
Tetapi mimin disini tidak akan membahas semua Hak Cipta ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta ini tapi perkenankan mimin untuk membahas atau sekedar mengingatkan kembali teman-teman akan salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling banyak digemari oleh hampir semua orang di dunia baik kalangan muda maupun tua juga salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling marak dilanggar dan dibajak baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Hak Cipta ciptaan tersebut adalah Hak Cipta lagu atau musik.
Fakta- fakta dalam hak cipta sebuah lagu :
1.Seseorang atau beberapa orang yang biasa kita bilang grup atau kelompok contohnya yang sedang marak di Indonesia yaitu grup band, boy band atau girl band yang bersama-sama menciptakan sebuah lagu atau musik yang khas dan asli buatannya sendiri disebut sebagai Pencipta
2. Lagu atau musik original/asli yang diciptakan oleh seseorang atau beberapa orang dan telah kita sebut sebagai Pencipta sebelumnya disebut Ciptaan
3.Pencipta lagu atau musik atau pihak yang diberi hak untuk memiliki Hak Cipta lagu atau musik merupakan pihak yang memiliki Hak Cipta tersebut dan disebut Pemegang Hak Cipta
Hukuman Bagi Orang Yang Membajak Lagu DI Internet
Jika seseorang melakukan bajak sebuah lagu / video di internet maka orang tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp20,1 Miliar jadi mimin harap agar sahabat blogger sekalian tidak membajak lagu di internet ya :D kalau merasa banyak uang sih bajak aja lagunya :v wkwkwk ( kidding)
Hukuman Bagi Orang Yang Mengunduh Film Bajakan di Internet
Mimin dengar-dengar kalau kita mengunduh sebuah film bajakan di internet maka kita juga akan di kenakan sebuah sanksi ( wah :O mimin juga terkejut ). Sebuah sanksinya adalah jika kita mengunduh film bajakan maka internet kita akan di block , untuk itu mimin harap agar sahabat blogger tidak mengunduh film bajakan ya ( padahal mimin juga pernah download film bajakan di internet :v )
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon